Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan kasus pemerkosaan ayah sambung (angkat) terhadap siswi SMA dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur dialami N (15), siswi kelas 1 salah satu SMA di Kota Kupang. Mirisnya, N, menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan ayah angkatnya.